CABUT PERKARA HARI PERTAMA SIDANG
Muara Labuh. 13 Januari 2021
Majelis Hakim Pengadilan Agama Muara Labuh yang diketuai oleh KPA Syamsul Abu Akbar /SYAMSUL HADI, S. Ag., M. Sy dengan anggota Majelis Dra. Hj. Rahmadinur dan Rizki Elia SHI berhasil menasehati pihak Pemohon dalam perkara cerai talak, sehingga Pemohon mencabut perkaranya, dengan demikian telah tercatat satu perkara cabut untuk data perkara sampai tanggal 13 Januari 2021 ini.
Dari Solok Selatan kami melaporkan