A.Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan Agama Muara Labuh
A.1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan Agama Muara Labuh
1. Profil Pengadilan, meliputi:
a.Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;
b.Struktur oragisasi Pengadilan;
c.Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;
d.Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;
e.Profil singkat pejabat structural; dan
f.Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan Agama
Muara Labuh yang telah diverifikasi dan didkirimkan oleh KPK.
- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
3. Biaya berperkara di Pengadilan Agama Muara Labuh
4. Agenda Sidang.
A.2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
1.Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hokum, ha katas biaya perkara Cuma-Cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
2.Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
3.Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
4.Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengaukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberata terhadap pelayanan informasi.
5.Hak-hak pemohon informasi dala pelayanan informasi.
6.Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
A.3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
1.Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang terdiri atas;
a.Nama program dan kegiatan;
b.Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
c.Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
d.Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
e.Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran dan sebagainya.
2.Ringkasan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP)
3.Ringkasan laporan keuangan yang sekurng-kurangnya terdiri atas:
a.Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
b.Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
4.Ringkasan daftar asset dan iventaris (laporan BMN)
5.Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
A.4. Informasi Laporan Akses Informasi
Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.Jumlah permohonan informasi yang diterima;
b.Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
c.Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohoan informasi yang ditolak; dan
d.Alasan penolakan permohonan informasi.
B.Informasi yang Wajib Tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh Publik Pengadilan Agama Muara Labuh
mengelola dan memelihara jenis-jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.
B.1. Informasi tentang Perkara dan Persidangan
1.Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hokum tetap maupun yang belum berkekuatan hokum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).
2.Informasi dalam Buku Register Perkara.
3.Data Statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
4.Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
5.Laporan penggunaan biaya perkara.
B.2. Informasi tentang Peraturan dan Kebijakan
1.Surat Keputusan dan instruksi yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Labuh;
B.3 Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaia dan Keuangan
1.Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
2.Profil Hakim dan Pegawai.
3.Data statistic kepegawaian.
4.Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
5.Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
C. Informasi yang Dikecualikan
- Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari Informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok Informasi yang wajib disediakan atau diumumkan secara berkala, informasi yang wajib disediakan secara serta merta, dan informasi yang wajib disediakan setiap saat yang menurut PPID atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberik an kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi yang apab ila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat antara Pengaclilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasa 18 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Informasi yang dikecua likan di Pengadilan adalah:
- Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
- Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
- Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
- Identitas hakim dan aparatur Pengadilan dilaporkan yang belum diketahui publik;
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
- Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu; dan
- berita acara sidang dan alat bukti.