(Kamis, 14 April 2022) Bertempat di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solok Selatan. Ketua PA Muara Labuh Haris Luthfi, S.H.I., M.A. didampingi oleh Panitera PA Muara Labuh Jacki Efrizon, S.H. menghadiri undangan Bupati Solok Selatan dalam acara “Pencanangan Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas Se-Provinsi Sumatera Barat”.
Penyandang disabilitas menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 diartikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Penyandang disabilitas memiliki berbagai keterbatasan yang tidak dimiliki masyarakat non disabilitas. Dengan keterbatasannya, Penyandang Disabilitas ingin mengembangkan dirinya melalui kemandirian yang bermartabat, memiliki hak dan akses yang sama dalam pelayanan publik, dan inklusivitas dalam berbagai aspek pembangunan Indonesia.
Pendataan dilakukan merujuk pada gerakan bersama bagi penyandang disabilitas melalui pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan dilakukan oleh jajaran Disdukcapil seluruh Indonesia tak terkecuali Disdukcapil Kabupaten Solok Selatan. Melalui gerakan bersama ini, diharapkan semua penyandang disabilitas terlayani dan memiliki dokumen kependudukan.