Mediasi Berhasil Di Pengadilan Agama Muara Labuh
Pada hari ini kamis Tanggal 23 Juli 2020 telah dilaksanakan proses mediasi di ruang mediasi Pengadilan Agama Muara labuh oleh Mediator Nurmaisal, S.Ag., M.H (Ketua Pengadilan Agama Muara Labuh) telah berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dalam perkara Harta Bersama yang terdaftar pada register Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Labuh Nomor 209/Pdt.G/2020/PA.ML.
Dalam proses mediasi, mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan memberikan pengertian bahwa penyelesaian perkara secara damai dan kekeluargaan adalah jalan terbaik dari sebuah sengketa karena dalam perdamaian tersebut tidak ada yang menang dan yang kalah.
Dengan telah berhasilnya mediasi kali ini, diharapkan kedepannya akan banyak lagi mediasi-mediasi yang berhasil di Pengadilan Agama Muara Labuh, yang akan membawa perdamaian bagi para pencari keadilan