Mediator hakim Pengadilan Agama Muara Labuh, Koidin, S.H.I., M.H., kembali berhasil mendamaian Perkara. Tak tanggung-tanggung, beliau berhasil Sebagian mendamaikan dua perkara sekaligus yaitu Perkara Cerai Talak Nomor 180/Pdt.G/2022 dan Cerai Talak Nomor 185/Pdt.G/2022
Perseteruan para pihak tentang Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah, siapa yang mengasuh anak pasca perceraian nanti dan berapaa jumlah nafkahnya adalah permasalahan yang perlu dicarikan solusinya. Mediator Hakim sekaligus Wakil Ketua PA Muara Labuh ini berupaya melakukan perdamaian semaksimal mungkin, hingga pada akhirnya upaya yang dilakukan membuahkan hasil terbaik berupa kesepakatan tentang Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah, hak asuh anak (hadhanah) dan nafkah anak pasca perceraian. Kemudian Para pihak berperkara masing-masing menandatangani akta perdamaian mengenai Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak. Akta perdamaian ini memiliki kekuatan hukum dan bersifat mengikat antara kedua belah pihak.
Semoga kesepakatan yang dicapai membawa kebaikan dan keberkahan khususnya untuk kedua pihak.