(Kamis, 14 April 2022) Ketua PA Muara Labuh Haris Luthfi, S.H.I., M.A. didampingi oleh Panitera PA Muara Labuh Jacki Efrizon, S.H. menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok Selatan. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solok Selatan. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Solok Selatan, Wakil Bupati Solok Selatan dan Sekretaris Daerah Solok Selatan serta undangan lainnya.
Adapun isi MoU tersebut berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama penerbitan dokumen kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Solok Selatan akibat peristiwa kependudukan (Perkawinan melalui isbat nikah dan perceraian).
Dalam sambutannya, Bupati Solok Selatan, H. Khairunnas menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terlaksananya perjanjian kerjasama asntara PA Muara Labuh dengan Disdukcapil ini. Tujuan dari penandatanganan MoU ini adalah murni untuk dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Solok Selatan untuk mengubah data pada dokumen kependudukan mereka.
Ketua PA Muara Labuh dalam sambutannya mengungkapkan puji syukur karena PA Muara Labuh bisa melaksanakan suatu momen yang sangat penting dengan Disdukcapil Kabupaten Solok Selatan. Dengan adanya kerjasama tersebut, masyarakat Kabupaten Solok Selatan tidak perlu lagi bersusah payah pergi ke kantor Disdukcapil untuk mengubah data pada dokumen kependudukan mereka setelah menerima akta cerai dan/atau pengesahan perkawinan.
Perubahan tersebut langsung bisa dilakukan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Muara Labuh dan masyarakat dapat menerima Kartu Keluarga baru saat itu juga di PTSP PA Muara Labuh. Perjanjian Kerjasama antar dua instansi ini juga merupakan satu bentuk kolaborasi untuk mengimplementasikan Core Values ASN “Berakhlak”.