Muara Labuh, Jum’at, 14 Januari 2022. PA Muara Labuh melaksanakan Sidang Keliling perdana di tahun 2022 di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan. Persidangan ini dilaksanakan di Gedung Pertemuan Kecamatan Koto Parik Gadang di Ateh.
Bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Haris Luthfi, S.H.I., M.A, Ketua PA Muara Labuh dan didampingi oleh dua Hakim PA Muara Labuh yakni Koidin, S.H.I., M.A yang juga merupakan Wakil Ketua PA Muara Labuh dan Rizki Elia, S.H.I. Hakim PA Muara Labuh. Persidangan dibantu oleh Panitera PA Muara Labuh Jacki Efrizon, S.H.I. dan Panmud Gugatan PA Muara Labuh Etma Juita, BA yang bertindak sebagai Panitera Pengganti.
Dalam sidang kali ini terdapat 4 (empat) perkara yang disidangkan yakni perkara Nomor: 1/Pdt.G/2022/PA.ML, 5/Pdt.G/2022/PA.ML, 12/Pdt.G/2022/PA.ML dan 2/Pdt.p/2022/PA.ML.
Koto Parik Gadang Diateh merupakan Kecamatan yang sering menjadi salah satu tujuan PA Muara Labuh dalam melaksanakan Sidang Keliling, salah satu alasannya karena jarak yang jauh dan banyak pihak berperkara yang berasal dari daerah tersebut. Sebagaimana yang telah direncakan, persidangan di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh akan dilaksanakan setiap hari Jum’at. (rf)