PEDOMAN PENGELOLAAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN
Pengelolaan Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan pada Pengadilan Agama Muara Labuh berpedoman kepada ketentuan sebagai berikut:
A. Organisasi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum, Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung; dan
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan;
B. Administrasi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya;
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022;
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 032/KMA/SK/IV/2006 tentang Perberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 080/KMA/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkung Peradilan;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 133/KMA/SK/VII/2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
- Keputusan Sekretaris Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 552/SEK/SK/VIII/2020 tentang Petunjuk Penyusunan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan dengan Pihak Lain;
- Keputusan Sekretaris Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 834/SEK/SK/XII/2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2020-2024;
- Keputusan Sekretaris Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2049/SEK/SK/XII/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya;
- Keputusan Sekretaris Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 120/SEK/SK/II/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya Melalui Aplikasi e-Kinerja;
- Keputusan Sekretaris Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 627/SEK/SK/VII/2023 tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
- Keputusan Sekretaris Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 631/SEK/SK/VII/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Informasi Publik di Pengadilan;
C. Kepegawaian
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Republik Inonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya;
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya;
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 122/SK/KMA/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita;
- Keputusan Sekretaris Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Keputusan Sekretaris Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 415/SEK/SK/V/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya;
- Keputusan Sekretaris Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 588/SEK/SK/VI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya;
- Keputusan Sekretaris Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya;
D. Keuangan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/PMK.05/2022S tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
- Keputusan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 93/SEK/KU1.1.1/XII/2023 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya;