Eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane yang telah berkekuatan hukum tetap karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 23 ayat (1) Qanun Provinsi NAD Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian).
Pelaksanaan eksekusi cambuk dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Aceh Tenggara serta dihadiri oleh wartawan media cetak, media elektronik dan masyarakat sekitar. Dalam hal ini, Mahkamah Syar’iyah Kutacane diwakili oleh Rohyan, SH selaku hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane.
Dalam pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut diawasi oleh Hakim Pengawas dari Mahkamah Syar’iyah Kutacane, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane, Drs. Abdul Hamid Lubis yaitu Muhammad Nawawi, S.HI., untuk mengawasi proses cambuk agar berjalan sesuai prosedur yang benar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane, yang diwakili oleh Kasi Pidum Edy Samra L, SH., dalam sambutannya mengatakan, ini adalah eksekusi cambuk yang ke-5 tahun 2015 yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kutacane. Hukuman cambuk dilakukan di depan umum bukan untuk mempermalukan terdakwa dan keluarganya, melainkan hanya menjalankan Qanun dan Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane yang telah berkekuatan hukum tetap serta untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang telah melakukan pelanggaran Qanun Syariat Islam di provinsi Aceh pada umumnya dan khususnya di daerah Aceh Tenggara dan pelajaran bagi masyarakat lain di Kabupaten Aceh Tenggara.
Para tereksekusi yang dijatuhi hukuman cambuk berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Nomor 15/JN.S/2015/MS.KC., 16/JN.S/2015/MS.KC., dan 17/JN.S/2015/MS.KC., adalah (1) T. Asikin als. Kin bin Tausin (60) tahun, (2) Sadiman als. Sadiman bin Junaidi (35) tahun, (3) Malik Darmansyah als. Darman bin Salaman (27) tahun, (4) Zulfikri als. Zul bin Nasrudin (35) tahun, (5) Abd. Khalid als. Alib bin Dahlan Selian (39) tahun, (6) Herman als. Utih bin Ali Amran (27) tahun, (7) Rusli als. Li bin Hamidin (44) tahun, (8) Darmawansyah als. Dar bin Abdul Wahab (35) tahun dan (9) Anggri Pratama als. Anggri bin Jahabudin (26) tahun. (harisluthfi)