Berdasarkan hasil lacak kiriman PT. Pos Indonesia dengan nomor resi P2411130123383 tgl 13 November 2024 atas pengiriman Relaas Pbt Perkara No.244/Pdt.G/2024/PA.ML bahwa TERGUGAT TIDAK DIKENAL pada alamat pengiriman dimaksud, sehingga PBT dikirim kembali ke Kantor Pengadilan Agama Muara Labuh sesuai dengan ketentuan Pasal 718 Ayat (3) R.Bg. , Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 363/KMA/SK/XII/2022, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Dokumen lengkap terlampir: