Berdasarkan hasil lacak kiriman PT. Pos Indonesia dengan nomor resi P2411120140761 tgl 12 November 2024 atas pengiriman Relaas Pbt Perkara No.254/Pdt.G/2024/PA.ML bahwa TERGUGAT TELAH PINDAH ALAMAT , sehingga PBT dikirim kembali ke Kantor Pengadilan Agama Muara Labuh sesuai dengan ketentuan Pasal 718 Ayat (3) R.Bg. , Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 363/KMA/SK/XII/2022, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Dokumen lengkap terlampir: