Pengadilan Agama Muara Labuh melaksanakan persidangan Perkara Cerai Talak dengan Nomor Perkara ; 180/Pdt.G/2022/… secara online via zoom meeting. Pelaksanaan persidangan secara online tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Pemohon untuk melaksanakan Sidang Teleconference/Online dikarenakan Pemohon tidak bisa datang sidang ke Pengadilan Agama Muara Labuh. Jadi dalam hal ini Pengadilan Agama Muara Labuh bekerja sama dan dengan Pengadilan Agama Kotobaru.
Pengadilan Agama Muara Labuh yang menyelenggarakan persidangan, sedangkan Pengadilan Agama Koto Raru memfasilitasi pihak Pemohon.
Persidangan digelar pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 pukul 11.00 WIB. Agenda persidangan adalah Pembacaan Ikrar Talak oleh Pemohon.