Pada Hari Rabu Tanggal 04 Januari 2023, Tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) PA Muara Labuh menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Kuasa Pengguna Anggaran PA Muara Labuh . Hal ini sejalan dengan perintah Sekretaris Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Sebanyak 10 Tenaga PPNPN PA Muara Labuh menerima SK dan menandatangani Kontrak Kerja terdiri dari 2 orang Petugas Pengamanan, 7 orang Pramubakti dan 1 orang Supir.
Acara penyerahan dan penandatanganan tersebut dilakukan di Ruang Sidang Utama PA Muara Labuh. Dalam sambutannya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Sekretaris PA Muara Labuh, Ibu Darnialis, S. Ag. menyampaikan kepada Ketua PA Muara Labuh, bahwa kesepuluh PPNPN yang menerima SK hari ini sebelumnya telah dievaluasi kinerjanya oleh Tim pada Desember 2022 yang lalu dan kesepuluh PPNPN tersebut dinyatakan layak untuk diperpanjang kontrak kerjanya untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 31 Desember 2023 yang akan datang.
Tenaga PPNPN melakukan penandatanganan kontrak kerja disaksikan oleh Ketua dan Wakil Ketua PA Muara Labuh Selanjutnya, Ketua PA Muara Labuh YM Haris Luthfi, S.H.I., M.A menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 10 PPNPN PA Muara Labuh didampingi oleh KPA/Sekretaris Ibu Darnialis, S.Ag dan Wakil Ketua PA Muara Labuh YM Syahrullah, S.H.I., M.H.