(Muara Labuh, 12 Oktober 2021) Ketua Pengadilan Agama Muara Labuh, Luthfi Haris, S.H.I., M.A. berhasil mendamaikan perkara eksekusi atas hak tangggungan. Perkara yang didamaikan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Labuh dengan nomor register 1/Pdt.Eks/2020/PA.ML. tanggal 13 Januari 2020 antara Rizki Alamsyah yang bertindak untuk dan atas nama PT Bank BRI Syaria’ah Cabang Padang sebagai “Pemohon Eksekusi “ melawan PT Pengelola Widyaiswara Indonesia cq Eva Suryani (Direktur), sebagai “Termohon Eksekusi”.
Melalui usaha perdamaian yang dilakukan oleh Ketua PA Muara Labuh yang dilakukan diruang kerja beliau, kedua belah pihak berperkara setuju untuk berdamai. Hasil dari eksekusi damai ini lalu dituangkan dalam akta perdamaian yang ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak disaksikan oleh Ketua PA Muara Labuh dan Panitera Muda Hukum PA Muara Labuh, Roni Pebrianto, S.H.I. (TeamITPAML)