Selasa, 5 Oktober 2021. Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Muara Labuh, Pimpinan PA Muara Labuh yang terdiri dari Ketua Haris Luthfi, S.H.I., M.A., Wakil Ketua Koidin, S.H.I., M.H. serta Hakim Rizki Elia, S.H.I. mengikuti kegiatan “Dialog Ditjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Family Court of Australia tentang Perlindungan Hak dan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak”. Dialog tersebut dipandu oleh Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., (Asisten Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia) sebagai moderator dan menghadirkan 3 (tiga) pembicara yaitu Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., (Direktur Jendral Badan Peradilan Agama), Yang Mulia Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia) dan The Honorable Justice Judy Ryan (Family Court of Australia) serta welcome remark dari Craig Ewers (Team Leader AIPJ2).
Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., menyampaikan materi terkait akses terhadap keadilan bagi kelompok masyarakat rentan (masyarakat kurang mampu, perempuan dan anak, masyarakat daerah terpencil, disabilitas). Ditjen Badilag telah melahirkan berbagai inovasi dalam melayani akses terhadap keadilan bagi masyarakat rentan sehingga keterbatasan tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan keadilan. Pengadilan Agama telah berkomitmen dalam memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak. Hal ini sesuai dengan pengaturan yang terdapat dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2019 (angka a, b dan c), SEMA Nomor 3 Tahun 2018 (angka c) dan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 (angka 1). Hakim sangat berperan dalam penegakan hukum dan keadilan bagi perempuan dan anak