PROFIL PPID PENGADILAN AGAMA MUARA LABUH
Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Muara Labuh. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik tersebut, dengan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pelayanan Informasi di Pengadilan yang kemudian setelah melalui perubahan regulasi serta kebutuhan terbitlah Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan maka dari itu Pengadilan Agama Muara Labuh berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik.
Hal ini ditunjukkan dengan adanya unit yang memiliki fungsi memberikan layanan informasi yaitu melalui Loket Informasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), layanan informasi yang bisa di akses setiap saat pada Website Pengadilan Agama Muara Labuh https://www.pa-muaralabuh.go.id/ serta layanan media lain melalui Telp. (0755) 70017, Whatsapp 0853 19100107, Kode Pos 27776 dan Email pa.muaralabuh@pta-padang.go.id.