Prosedur Berperkara Prodeo
Kemudahan memperoleh Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu
Berdasarkan SEMA No : 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
Permohonan Bantuan Hukum, Bagi masyarakat yang tidak mampu dengan :
1. Surat Keterangan tidak mampu (SKIM) dari Wali Nagari dan diketahui oleh Camat, atau
2. Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Masyarakat (Jamkesnas)
3. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditanda tangani Permohon
Melalui Penetapan Ketua Pengadilan Agama, memerintahkan beban biaya Bantuan Hukum dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.