PROSEDUR PENGADUAN
PENGADILAN AGAMA MUARA LABUH
Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami, dengan ketentuan sabagaiman berikut :
SYARAT PENGADUAN
– Pengaduan harus mencantumkan dan memiliki :
1. Idetitas jelas, meliputi : nama, alamat dan cantact person / no telp
2. Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sercara hukum
– Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses dalam menu pengaduan di Pengadilan Agama Muara Labuh aaadalah sebagai berikut :
Pelayanan
1. Pelayanan proses berperkara di Pengadilan Agama Muara Labuh
2. Pelayanan persidangan di Pengadilan Agama Muara Labuh
3. Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat administrasi :
Pelanggaran
1. Pelanggaran disiplin kerjapegawai Pengadilan Agama Muara Labuh;
2. Pelanggaran pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan Agama Muara Labuh;
3. Perselisoihan/pertengkaran yang menyangkut petugas / pegawai Pengadilan;
4. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaina dan ketidak pahaman;
Pungutan Liar
1. Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama Muara Labuh;
2. Pungutan Liar oleh Petugas di Luar kantor Pengadialan Agama Muara Labuh
LAYANAN PENGADUAN
seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:
1. Datang langsung ke Pengadilan Agama Muara Labuh pada setiap hari kerja senin s/d kamis pukul 08.00 s/d 16.30 WIB dan Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama Muara Labuh dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata ” PENGADUAN PADA PENGADILAN ” di bagian kiri amplop;
2. Melalui telepon atau fax di (0755)70100
3. Menyampaikan pengaduan melalui email di pa.muaralabuh@pta-padang.go.id
4. Melalui menu format pengaduan yang ada di website www.pa-muaralabuh.go.id
5. Melalui kotak saran yang terpasang di dekat ruang sidang utama kantor Pengadilan Agama Muara Labuh
PENERIMAAN PENGADUAN
1. Pengadilan Agama Muara Labuh akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
2. Pengadilan Agama Muara Labuh akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan
3. Pengadilan Agama Muara Labuh akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Muara Labuh hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
5. Pelapor sedapat mungkin menyantumkan identitas dan mengirimkan atau menyertakan bukti yang dapat menguatkan adanya tersebut, namun demikian selama informasi dalam pengaduan benar dan memilki dasar yang kuat, pengaduan tersebut akan tetap ditindaklanjuti walaupun tidak mencantumkan identitas
6. Setiap data dan identitas yang diberukan oleh pelapor akan dirahasiakan.