1. Sidang Keliling
Pengadilan Agama Muara Labuh akan melakukan 20 Kegiatan Sidang Keliling dengan anggaran dana sebesar Rp. 38.000.000,- Rupiah. Pelaksanaan Sidang Keliling berada di 2 tempat yaitu Aula Kantor Camat Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangir
2. Perkara Prodeo
Pengadilan Agama Muara Labuh akan menyiapkan 20 Perkara Prodeo dengan Anggaran Dana Sebesar Rp. 6.000.000,- Rupiah, Perkara Prodeo ini dikhususkan untuk Para Pihak yang kurang mampu, pernah menerima bantuan dan berdomisili di Solok Selatan.
3. Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Pengadilan Agama Muara Labuh Bekerja sama dengan LKKBH Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi, hasil kerja sama ini Posbakum akan memberikan sebanyak 300 Layanan dengan Anggaran Dana Sebesar Rp. 30.000.000,-
Untuk informasi lebih lanjut bisa datangi kantor Pengadilan Agama Muara Labuh atau menghubungi 0853-1910-0107