PROFIL
PENGADILAN AGAMA MUARA LABUH
Sejarah berdirinya Pengadilan Agama Muara Labuh
Pengadilan Agama Muara Labuh berdiri pada hari Kamis, 9 Juli 1959 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah di luar Jawa dan Madura serta di luar Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Pada awal terbentuknya, personil pegawai Pengadilan Agama Muara Labuh hanya 3 (tiga) orang yaitu Dja’far Datuk Rajo Pandapatan sebagai Ketua, Baharuddin Datuk Rangkayo Batuah sebagai Tata Usaha, dan Zainir sebagai Juru Ketik.
Pada awal berdirinya Pengadilan Agama Muara Labuh berkantor sementara di rumah Dja’far Datuk Rajo Pandapatan di Batang Laweh Nagari Pasir Talang Muara Labuh tanpa alat inventaris kantor. Kemudian pada tahun 1960, kantor Pengadilan Agama Muara Labuh pindah ke Pasar Muara Labuh dengan menyewa rumah penduduk setempat dan pada tahun itu juga untuk menunjang kinerja perkantoran maka ditambah pegawai sebanyak 2 (dua) orang dan dilengkapi dengan penambahan sarana dan prasarana kantor dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Propinsi, berupa meja, kursi dan lemari serta satu buah mesin ketik dengan merk Smit Korona.
Dalam perjalanannya, semenjak tahun 1961 sampai tahun 1970 kantor Pengadilan Agama Muara Labuh sudah empat kali berpindah tempat dengan cara menyewa rumah penduduk di sekitar Pasar Muara Labuh. Pada tahun 1971 barulah dibangun kantor sementara/darurat yang berada di sebelah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Pagu.
Pada tahun 1981 dibangun kantor permanent di Jalan Gumarang Kecamatan Sungai Pagu dengan anggaran biaya dari Departemen Agama RI berjumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan luas tanah sebesar 450 meter persegi, dan diresmikan pemakaiannya oleh Direktur Peradilan Agama RI pada tahun 1982. Pada tahun 2000 gedung Pengadilan Agama Muara Labuh direnovasi sehingga berkantor untuk sementara di ruang sidang Pengadilan Negeri di Pasir Talang.
Pada tahun 2005 Pengadilan Agama Muara Labuh mendapatkan anggaran dana untuk pembangunan gedung baru. Maka dimulailah pembangunan tahap I gedung Pengadilan Agama Muara Labuh berlokasi di Jalan Raya Muara Labuh – Padang Aro Km.12 Ampalu di Kecamatan Pauh Duo Kabupaten Solok selatan di atas tanah seluas 2.000 meter persegi. Pada tahun anggaran 2007 Pengadilan Agama Muara Labuh mendapatkan lagi dana pembangunan tahap II sehingga gedung tersebut selesai dalam tahun itu juga, dan mulai ditempati pada 13 Oktober 2009.
Meskipun telah lama selesai dan ditempati namun peresmian gedung Pengadilan Agama Muara Labuh baru dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2010 oleh Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Arifin A Tumpa di Pontianak bersamaan dengan peresmian 56 gedung Pengadilan baru dari empat lingkungan peradilan se Indonesia.
Letak Pengadilan Agama Muara Labuh
Pengadilan Agama Muara Labuh berlokasi di wilayah Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat yang secara geografis berada 01ᵒ00’59” – 01ᵒ46’45” Lintang Selatan dan 101ᵒ53’24” – 101ᵒ41’41” Bujur Timur dengan luas wilayah 3.346,20 Km persegi, di bagian Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Sebagian besar penduduk yang tinggal di wilayah Kabupaten Solok Selatan beretnis Minang yang wilayah adatnya terbagi dua, yaitu Alam Surambi Sungai Pagu di bagian Barat, dan Rantau XII Koto di bagian Timur. Masyarakat adat Alam Surambi sungai Pagu mendiami lembah Muara Labuh sepanjang aliran Batang Suliti dan Batang Bangko, sedangkan masyarakat Rantau XII Koto mendiami daerah sepanjang aliran Batang Sangir.
Disamping di huni oleh etnis Minang, Kabupaten Solok Selatan juga dihuni oleh etnis Jawa. Etnis Jawa datang sebagai transmigran, seperti di Nagari Sungai Kunyit dan Dusun Tangah, namun ada juga datang bekerja di sektor perdagangan dan karyawan pabrik.
Wilayah Hukum Pengadilan Agama Muara Labuh
Sebelum tahun 2004, Pengadilan Agama Muara Labuh wilayah hukumnya hanya Kecamatan Sungai Pagu dan Kecamatan Sangir Kabupaten Solok. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, pada tanggal 7 Januari 2004 diresmikan 24 Kabupaten baru di Indonesia, tiga diantaranya berada di Provinsi Sumatera Barat, dan termasuk Kabupaten Solok Selatan sebagai hasil pemekaran Kabupaten Solok.
Dengan pemekaran tersebut maka wilayah hukum Pengadilan Agama Muara Labuh menjadi 8 (delapan) kecamatan, 7 (tujuh) kecamatan berada di Kabupaten Solok Selatan, yaitu Sangir, Sangir Batang Hari, Sangir Balai Janggo, Sangir Jujuan, Sungai Pagu, Pauh Duo, dan Koto Parik Gadang Diateh, serta 1 (satu) kecamatan berada di Kabupaten Solok, yaitu Pantai Cermin.
Ketua Pengadilan Agama Muara Labuh
Dari sejak berdirinya sampai sekarang, Pengadilan Agama Muara Labuh telah dipimpin oleh 8 (delapan) orang Ketua, yaitu:
1. Ja’far Datuk Rajo Pandapatan, priode 1959 – 1971 : (selama 12 tahun).
2. Syaukani Ma’arif, priode 1971 – 1994 : (selama 23 tahun).
3. Drs. Zulkarnain S. (Plt), priode 1994 – 1997 : (selama 3 tahun).
4. Drs. Muallif Datuk Mangkuto Lelo, priode 1997 – 2003 : (selama 6 tahun).
5. Drs. Nuzirwan, MHI, priode 2003 – 2007 : (selama 4 tahun).
6. Drs. Jasri, SH. MH, priode 2007 – 2012 : (selama 5 tahun).
7. Drs. H. Mahruddin Andry, SH. MH, priode 2012 – 2014 : (selama 2 tahun).
8. Drs. H. Rudi Hartono, SH, Periode 2014 – 2018
9. Nurmaisal, S.Ag, Periode 2018 – 2020
10. Syamsul Hadi, S.Ag, M.Sy, Periode 2020 – 2021
11. Harris Luthfi, S.H.I., M.A., Periode 2021 – 2024
12. Syahrullah,S.H.I.,M.H., Periode 2024 – Sekarang
baca Selengkapnya download
—RH—