SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU PENGADILAN AGAMA MUARA LABUH DI KECAMATAN PANTAI CERMIN KABUPATEN SOLOK.
Selasa 23 April 2019, Pengadilan Agama Muara Labuh menggelar Sidang Terpadu di Luar Gedung Pengadilan yang bertempat di Gedung Kantor Wali Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok. Acara tersebut diselenggarakan dalam kegiatan Pelayanan Terpadu (Yandu) yang diprakarsai oleh, Kantor Urusan Agama Kecamatan Pantai Cermin, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Solok.
Pembukaan acara tersebut dimulai tepat pukul 9.00 WIB dan dihadiri Ketua Pengadilan Agama Muara labuh, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil Kabupaten Solok, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pantai Cermin dan Camat Kecamatan Pantai Cermin. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Muara labuh menyampaikan bahwa dalam pelayanan terpadu kali ini terdapat 20 pasangan suami istri yang akan ditetapkan kembali pernikahannya dahulu dan berasal dari Kecamatan Pantai Cermin,
Bahwa kegiatan ini merupakan agenda pertama dari pelaksanaan kegiatan dan pelayanan terpadu Pengadilan Agama Muara Labuh Tahun 2019 . Dalam kegiatan hari ini akan dilayani sebanyak 20 perkara Permohonan Isbat Nikah dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling.
Ketua Pengadilan Agama Muara Labuh dalam sambutannya mengharapkan pada semua tim terpadu kali ini dapat bekerja dengan cepat dan professional sehingga masyarakat yang bersangkutan dapat segera menerima produk Buku Nikah dan Akte Kelahiran. Pengadilan Agama akan menyidangkan seluruh perkara dengan Hakim Tunggal, sidang tersebut dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku sehingga keluarnya salinan penetapan dari Pengadilan Agama Muara Labuh. Sidang Pelayanan Terpadu tersebut Kepala kantor Urusan Agama menyerahkan secara simbolis Kutipan Akta Nikah dan Akte Kelahiran kepada 2 pasangan yang telah disidangkan.
Selain itu Ketua Pengadilan Agama Muara labuhmengharapkan kegiatan ini dapat berkesinambungan mengingat kebutuhan masyarakat kabupaten Solok yang membutuhkan identitas hukum (Buku Nikah dan Akta Kelahiran Anak). sekaligus juga untuk membantu meningkatkan kesadaran hukum dan tertib administrasi masyarakat.