Ketua Pengadilan Agama Muara Labuh Nurmaisal, S.Ag dalam paparannya menyampaikan bahwa Surveilance itu adalah :Monitoring/Memonitor, Mengevaluasi dan Penilaian kembali terhadap hasil Akreditasi A Excelent yang sudah diraih Pengadilan Agama Muara Labuh selama ini, Pelaksanaannya bisa terjadwal dan bisa dadakan oleh sebab itu kita harus selalu siap, kapanpun Surveilance itu dilaksanakan, Status Akreditasi bisa turun bahkan dicabut jika dalam Surveilance ditemukan kesalahan – kesalahan fatal atau kesalahan Mayor
Secara Umum langkah : yang harus kita lakukan:
- Melaporkan ke PTA Padang Hasil temuan ketika Assesmen, Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang sudah dilakukan, tindak lanjut yang sudah dan akan dilakukan baik untuk jangka pendek, menengah maupun panjang
- Mengganti Dokumen dari SAPM ke APM, dalam hal ini Badilag sudah mengeluarkan Pedoman Praktis APM Badilag oleh sebab apa yang sudah kita lakukan kita tingkatkan yang belum kita laksanakan seperti:
a) Mencanangkan dan Membangun Zona Integritas ( baca pedoman APM Badilag Hal. 6-12 )
b) Menerapkan Budaya kerja 5R ( Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin ) + 3S ( Senyum, Salam, Sapa ), ( baca pedoman APM Badilag Hal. 13-15 )
c) berjalannya Hawasbid dan Assesmen Internal ( baca pedoman APM Badilag Hal. 15-19 )
d) terlaksananya Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ), Survei Kepuasan Masyarakat ( SKM ) dan sudah menyiapkan langkah-langkah/ Antisipasi terhadap kemungkinan resiko yang muncul ( Manajemen Risiko )
e) Melaksanakan pengendalian Dokumen Bidang Kepaniteraan ( baca pedoman APM Badilag Hal. 24-42 )dan bidang Kesekretariatan ( baca pedoman APM Badilag Hal. 42-50 ) mudah mudahan dengan pemaparan singkat ini kita sudah dapat memahami secara umum langkah-langkah yang mesti kita lakukan