Tata Cara Pengaduan Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Hakim Dan Pegawai
Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Muara Labuh
1. | Melalui Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung; klik Link disini |
2 | Lisan |
3 | Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Pengaduan di kantor Pengadilan Agama Muara Labuh Jln. Raya Muara Labuh – Padang Aro Km 12 Ampalu |
4 | Secara kontak Person lewat HP di nomor 085287801811 |
5. | Secara Tertulis |
1. | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Muara Labuh dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. 0755 -70017, atau melalui pos ke alamat kantor diatas dan e-mail Pengadilan Agama Muara Labuh : pa.muaralabuh@pta-padang.go.id | ||
2. | Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya | ||
yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. | |||
3. | Untuk Formulir Pengaduan bisa diminta kepada petugas pengaduan bila pengadu datang langsung Pengadilan | ||
4. | atau mengirim lewat modul pengaduan yang sudah kami sediakan disini |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Muara Labuh
1. | Pengadilan Agama Muara Labuh akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. | Pengadilan Agama Muara Labuh akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. | Pengadilan Agama Muara Labuh akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |