Selasa, 30 Juli 2024, Tim PPID Pengadilan Agama Muara Labuh mengikuti kegiatan bimbingan teknis monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang diadakan oleh Komisi Informasi Sumatera Barat. Tim PPID PA Muara Labuh diwakili oleh Safriadi,S.HI.,M.H selaku Ketua PPID Pengadilan Agama Muara Labuh.
Kegiatan bimtek yang berlangsung di Hotel ZHM Premiere Padang ini juga disiarkan secara daring melalui media zoom meeting dan diikuti oleh Syahrullah, S.H.I.,M.H., Ketua Pengadilan Agama Muara Labuh.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kegiatan monev keterbukaan informasi publik tahun 2024 kembali diikuti oleh Pengadilan Agama Muara Labuh selaku badan publik kategori lembaga yudikatif.
Musfi Yendri selaku Ketua KI Provinsi Sumatera Barat dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini Komisi Informasi menjalankan fungsi trias politica sekaligus, sebagai legislatif membuat peraturan dan kebijakan tentang keterbukaan informasi publik. Sebagai eksekutif KI mejalankan kegiatan monev terhadap badan publik, dan sebagai yudikatif KI menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik.
Target KI Provinsi Sumatera Barat pada tahun ini lebih banyak lagi badan publik yang meraih predikat Informatif. Dia juga menegaskan keterbukaan informasi publik, bukan sekedar tugas tambahan atau sambilan, namun merupakan tugas pokok yang penting sesuai dengan amanat perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.